menunda
Menunda adalah kata kerja transitif dalam bahasa Indonesia yang berarti memindahkan pelaksanaan suatu tindakan, kejadian, atau keputusan ke waktu yang lebih tepat atau setelah pertimbangan lebih lanjut. Penggunaannya umum untuk menyatakan perubahan jadwal, penundaan rencana, atau penangguhan sebuah proses.
Bentuk pasifnya adalah ditunda, misalnya dalam kalimat Rapat itu ditunda hingga tanggal 15. Dalam bentuk aktif,
Nuansa menunda bisa netral atau tergantung konteks. Secara umum, menunda menandakan tindakan sengaja menahan sesuatu untuk
Penundaan juga berfungsi sebagai kata benda, misalnya penundaan jadwal, penundaan keputusan, atau penundaan acara. Secara sinonim,