Home

terdakwa

Terdakwa adalah sebutan bagi seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan sedang menjalani persidangan di pengadilan. Istilah ini digunakan pada tahap setelah penyidikan selesai dan jaksa menetapkan dakwaan yang diajukan ke pengadilan. Terdakwa adalah pihak yang menghadapi tuduhan pidana dan diperiksa serta dinilai oleh majelis hakim melalui proses pembuktian.

Perbedaan utama dengan tersangka adalah status hukum. Tersangka adalah orang yang sedang dalam proses penyidikan dan

Kerangka hukum Indonesia mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hak-hak terdakwa meliputi hak atas

Di tingkat akhir persidangan, jika terbukti bersalah, terdakwa dinyatakan terpidana dan dijatuhi pidana; jika tidak terbukti,

belum
atau
belum
tentu
didakwa.
Peralihan
dari
tersangka
menjadi
terdakwa
terjadi
ketika
jaksa
mengajukan
dakwaan
(surat
dakwaan)
kepada
pengadilan.
pembelaan,
hak
mendapat
informasi
mengenai
dakwaan,
hak
untuk
menghadiri
persidangan,
hak
untuk
menghadirkan
saksi
dan
bukti,
serta
perlindungan
terhadap
penyalahgunaan
hak.
Asas
praduga
tak
bersalah
tetap
berlaku:
terdakwa
dianggap
tidak
bersalah
sampai
ada
putusan
hakim
yang
berkekuatan
hukum
tetap.
terdakwa
dinyatakan
bebas.
Istilah
terdakwa
umumnya
tidak
merujuk
pada
status
hukum
di
luar
proses
persidangan;
setelah
putusan,
status
dapat
berubah
sesuai
hasil
persidangan.