perampasan
Perampasan adalah tindakan mengambil alih milik orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan, baik berupa barang, aset keuangan, maupun hak tertentu. Kata ini berasal dari merampas, yaitu merebut dengan paksaan. Secara umum, perampasan mencakup tindakan fisik maupun tindakan yang dilakukan melalui tekanan, dan bisa terjadi dalam konteks kejahatan maupun proses hukum.
Dalam konteks hukum, perampasan sering dibedakan antara perampasan ilegal—tindak kekerasan atau pemaksaan tanpa dasar hukum—dan perampasan
Isu perampasan sering muncul dalam konteks sengketa hak atas tanah, lahan, atau sumber daya alam, misalnya dalam
Perampasan juga dapat merujuk pada upaya mengambil hak-hak individu seperti kebebasan politik atau hak sipil dalam