Home

penugasan

Penugasan adalah tindakan pemberian tugas kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di dalam suatu organisasi atau instansi. Penugasan bisa bersifat sementara dan sering melibatkan penempatan di lokasi berbeda, termasuk dinas luar kota atau luar negeri. Istilah ini umum digunakan dalam konteks pekerjaan, pemerintahan, maupun badan usaha.

Kata penugasan berasal dari kata tugas dengan awalan pe- dan akhiran -an, yang secara harfiah menandakan proses

Dalam praktiknya, penugasan biasanya diatur melalui dokumen resmi seperti surat tugas atau surat penugasan yang ditandatangani

Penugasan lazim ditemui di sektor publik maupun swasta, termasuk penugasan dinas luar, proyek khusus, atau pemindahan

atau
keadaan
ditugaskan.
Secara
konseptual
penugasan
menekankan
aspek
wewenang,
tanggung
jawab,
dan
batasan
yang
diberikan
kepada
orang
yang
ditugaskan
untuk
menjalankan
tugas
tertentu.
oleh
atasan
berwenang.
Dokumen
tersebut
memuat
tujuan
penugasan,
lingkup
tugas,
durasi,
lokasi
penugasan,
hak
dan
kewajiban,
serta
batas
wewenang.
Ketentuan
terkait
biaya
perjalanan,
tunjangan,
akomodasi,
dan
laporan
kemajuan
juga
biasanya
disertakan
sesuai
kebijakan
organisasi.
sementara
antar
lokasi
kerja.
Istilah
terkait
meliputi
mutasi
(perpindahan
tetap),
penempatan
(penempatan
tugas),
dan
tugas
itu
sendiri.
Penugasan
merupakan
alat
manajemen
sumber
daya
manusia
untuk
mencapai
tujuan
organisasi
sambil
menjaga
kelangsungan
fungsi
unit
terkait.