ditandatangani
Ditandatangani adalah bentuk pasif dari kata kerja menandatangani dalam bahasa Indonesia. Secara umum, istilah ini dipakai untuk menyatakan bahwa suatu dokumen, perjanjian, atau instrumen hukum telah diberi tanda tangan sehingga statusnya telah selesai diverifikasi secara formal.
Secara gramatikal, ditandatangani dibentuk dengan prefiks di- yang menandai voice passive, dengan akar kata tanda tangan.
Konteks pemakaian umumnya adalah dokumen resmi, kontrak, perjanjian internasional, laporan hukum, dan catatan administrasi. Contoh kalimat:
Terdapat variasi temporal yang lazim digunakan, seperti telah ditandatangani (menandakan penyelesaian masa lampau), sedang ditandatangani (proses
Etymologi berasal dari kombinasi tanda tangan (signature) dan kata kerja menandatangani, sehingga ditandatangani secara harfiah berarti