Home

impersonasi

Impersonasi adalah tindakan menyamar atau mengaku sebagai orang lain untuk menipu, mengelabui, atau menampilkan diri sebagai sosok yang berbeda. Dalam praktiknya, impersonasi dapat melibatkan peniruan identitas secara visual, suara, gaya bahasa, atau penggunaan dokumen palsu serta akun palsu di media sosial. Istilah ini dipakai dalam konteks hiburan, keamanan siber, dan kejahatan penipuan.

Bentuk impersonasi beragam. Secara umum dibedakan antara impersonasi yang bersifat non-kriminal, seperti aksi panggung, look-alike, atau

Dari sisi hukum dan etika, impersonasi dapat menimbulkan konsekuensi bila dilakukan untuk menipu, merugikan pihak lain,

Dampak impersonasi meliputi kerugian material, kerusakan reputasi, dan hilangnya kepercayaan publik. Pihak yang menjadi korban mungkin

Pencegahan dan respons meliputi verifikasi identitas melalui cara yang independen, berhati-hati terhadap permintaan informasi sensitif, serta

parodi;
dan
impersonasi
kriminal,
misalnya
penyamaran
identitas
untuk
mendapatkan
uang,
akses,
atau
mengelabui
pihak
lain.
Di
era
digital,
impersonasi
sering
terjadi
melalui
akun
palsu,
catfishing,
atau
phishing
dengan
tujuan
menipu
pengguna.
atau
melanggar
privasi.
Di
Indonesia,
tindakan
tersebut
berpotensi
dikenai
sanksi
pidana
atau
tindakan
perdata,
terutama
jika
disertai
penipuan,
pemalsuan
dokumen,
atau
pelanggaran
UU
ITE
tentang
pencemaran
identitas
di
ruang
siber.
mengalami
stres,
kehilangan
data,
atau
kerugian
finansial.
melaporkan
akun
atau
aktivitas
mencurigakan
kepada
pihak
berwenang
atau
platform
terkait.