Menggugat
Menggugat adalah kata kerja dalam bahasa Indonesia yang berarti mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap orang atau badan hukum untuk menuntut hak, ganti rugi, pembatalan tindakan, atau pembatalan peraturan. Istilah ini berasal dari kata gugat dengan prefiks meng-, yang menjadikannya bentuk verba transitive aktif. Dalam praktik hukum Indonesia, tindakan menggugat dilakukan dengan mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, biasanya pengadilan negeri untuk perkara perdata, pengadilan tata usaha negara untuk sengketa administratif, atau pengadilan agama untuk perkara tertentu sesuai hukum syariah atau perkara perceraian.
Gugatan yang diajukan biasanya memuat identitas para pihak, pokok sengketa, dasar hukum, objek gugatan, serta alat
Selain konteks perdata, menggugat juga dapat berarti menguji keabsahan suatu peraturan perundang-undangan melalui uji materi di