terorisme
Note: “terorisme” is the Indonesian spelling of “terrorism.”
Terorisme merujuk pada kekerasan sistematis yang dilakukan terhadap sasaran non-kombatan atau infrastruktur untuk menakuti populasi, memaksa pemerintah atau masyarakat, dan mencapai tujuan politik, ideologis, atau religius. Tujuan utama terrorisme adalah menciptakan ketakutan yang tidak proporsional dan menarik perhatian terhadap agendas tertentu, sering kali melalui dampak simbolis dan keberlanjutan dari aksi tersebut.
Definisi hukum berbeda-beda antar negara dan organisasi. Secara umum, delik terrorisme mencakup unsur: kekerasan atau ancaman
Motivasi pelaku dapat bervariasi, termasuk nacionalisme, separatis, ekstremisme religius, anarkisme, dan kampanye anti-pemerintah. Organ-organ terrorisme biasanya
Dari perspektif hukum internasional, kekerasan terhadap penduduk sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, crimes against humanity,