Home

terlindung

Terlindung adalah kata sifat dalam bahasa Indonesia yang berarti berada dalam keadaan dilindungi atau terjaga dari ancaman. Pembentukannya berasal dari kata dasar lindung dengan prefiks ter-, yang umum menandai keadaan statis atau hasil suatu keadaan. Objek yang terlindung bisa berupa manusia, benda, tempat, atau data.

Penggunaan umum mencakup konteks hukum, fisik, data, dan lingkungan. Frasa seperti terlindung oleh hukum, terlindung dari

Contoh kalimat: "Warga negara terlindung oleh undang-undang hak asasi manusia." "Data pribadi terlindung dari penyalahgunaan." "Kawasan

Lihat juga istilah terkait seperti perlindungan, lindung, pelindung, dan perlindungan hukum.

bahaya,
atau
terlindung
oleh
perlindungan
asuransi
lazim
dipakai
untuk
menunjukkan
status
perlindungan
yang
diberlakukan.
Secara
gramatikal,
terlindung
berfungsi
sebagai
predikat
atau
keterangan
keadaan
dalam
suatu
kalimat.
itu
terlindung
oleh
peraturan
konservasi."
Dalam
praktik
hukum
dan
kebijakan,
konsep
terlindung
sering
dipertukarkan
dengan
bentuk
dilindungi,
meskipun
nuansa
keduanya
berbeda:
terlindung
menekankan
keadaan
perlindungan,
sedangkan
dilindungi
menekankan
tindakan
perlindungan
oleh
pihak
lain.