terlindung
Terlindung adalah kata sifat dalam bahasa Indonesia yang berarti berada dalam keadaan dilindungi atau terjaga dari ancaman. Pembentukannya berasal dari kata dasar lindung dengan prefiks ter-, yang umum menandai keadaan statis atau hasil suatu keadaan. Objek yang terlindung bisa berupa manusia, benda, tempat, atau data.
Penggunaan umum mencakup konteks hukum, fisik, data, dan lingkungan. Frasa seperti terlindung oleh hukum, terlindung dari
Contoh kalimat: "Warga negara terlindung oleh undang-undang hak asasi manusia." "Data pribadi terlindung dari penyalahgunaan." "Kawasan
Lihat juga istilah terkait seperti perlindungan, lindung, pelindung, dan perlindungan hukum.