peruntukan
Peruntukan adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada penetapan atau pengalokasian sumber daya untuk tujuan tertentu. Secara umum, peruntukan mengindikasikan bagian sumber daya—biasanya dana—yang disisihkan untuk program, kegiatan, atau bidang sasaran tertentu, sehingga penggunaannya dapat diawasi dan dinilai.
Dalam konteks perencanaan dan anggaran, peruntukan sering diartikan sebagai alokasi dana untuk program atau sektor tertentu.
Pemantauan peruntukan bertujuan memastikan dana digunakan sesuai tujuan dan menghasilkan akuntabilitas. Evaluasi peruntukan dapat mengukur efisiensi,
Peruntukan juga relevan di sektor organisasi non-pemerintah dan swasta, seperti perusahaan atau lembaga donor, untuk mengarahkan
Mengelola peruntukan memerlukan transparansi, mekanisme pelaporan, dan fleksibilitas yang cukup untuk menanggapi perubahan kebutuhan, sambil menjaga