Home

peruntukan

Peruntukan adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada penetapan atau pengalokasian sumber daya untuk tujuan tertentu. Secara umum, peruntukan mengindikasikan bagian sumber daya—biasanya dana—yang disisihkan untuk program, kegiatan, atau bidang sasaran tertentu, sehingga penggunaannya dapat diawasi dan dinilai.

Dalam konteks perencanaan dan anggaran, peruntukan sering diartikan sebagai alokasi dana untuk program atau sektor tertentu.

Pemantauan peruntukan bertujuan memastikan dana digunakan sesuai tujuan dan menghasilkan akuntabilitas. Evaluasi peruntukan dapat mengukur efisiensi,

Peruntukan juga relevan di sektor organisasi non-pemerintah dan swasta, seperti perusahaan atau lembaga donor, untuk mengarahkan

Mengelola peruntukan memerlukan transparansi, mekanisme pelaporan, dan fleksibilitas yang cukup untuk menanggapi perubahan kebutuhan, sambil menjaga

Dokumen
anggaran
biasanya
memuat
daftar
peruntukan
yang
menjelaskan
besaran
anggaran
dan
tujuan
penggunaannya,
misalnya
peruntukan
untuk
pendidikan,
kesehatan,
infrastruktur,
atau
pelatihan
tenaga
kerja.
Proses
penetapan
peruntukan
meliputi
identifikasi
kebutuhan,
penentuan
prioritas,
persetujuan
dari
pihak
berwenang,
serta
pelaksanaan
dan
pemantauan.
dampak,
dan
kepatuhan
terhadap
regulasi.
sumber
daya—dana,
waktu,
dan
tenaga—ke
proyek
atau
fungsi
tertentu.
Misalnya
peruntukan
dana
riset,
peruntukan
biaya
operasional,
atau
peruntukan
program
pelatihan.
akuntabilitas
penggunaan
sumber
daya.