Home

perlintasan

Perlintasan adalah tempat di mana rel kereta api bertemu jalan raya atau jalur pejalan kaki pada tingkat yang sama. Dalam konteks kereta api Indonesia, istilah ini merujuk pada perlintasan sebidang. Perlintasan dibedakan menjadi dua kategori utama: dengan palang pintu dan tanpa palang pintu; serta ada pula perlintasan liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan atau izin resmi.

Perlintasan dengan palang pintu biasanya dilengkapi palang yang turun saat kereta mendekat, disertai sinyal peringatan berupa

Fungsi utama perlintasan adalah memungkinkan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki melintas rel secara aman ketika

Pengelolaan perlintasan umumnya dilakukan oleh operator kereta api bersama dinas perhubungan, dengan fokus pada peningkatan fasilitas,

lampu
berkedip
dan
bel.
Ada
sistem
palang
pintu
otomatis
yang
dikendalikan
pusat
kendali
kereta
api.
Perlintasan
tanpa
palang
pintu
mengandalkan
rambu,
marka
jalan,
serta
kadang-kadang
petugas
penjaga,
sehingga
tingkat
risikonya
lebih
tinggi.
tidak
ada
kereta.
Namun
kecelakaan
masih
dapat
terjadi
akibat
pelanggaran
sinyal,
melintas
saat
kereta
dekat,
atau
melintas
dari
arah
yang
tidak
terlihat.
Upaya
keselamatan
meliputi
pemasangan
fasilitas
keselamatan,
seperti
palang
pintu,
sinyal
elektrik,
rambu,
serta
program
edukasi
publik.
Di
beberapa
lokasi,
perlintasan
yang
tidak
memenuhi
standar
bisa
ditutup
atau
dipindahkan
untuk
mengurangi
risiko.
pemeliharaan
sinyal,
dan
perlindungan
jalan
melalui
grade
separation
atau
pergeseran
jalur.
Perlintasan
liar
sering
menjadi
sasaran
penertiban
karena
membahayakan
pengguna
jalan
maupun
penumpang
kereta.
Upaya
nasional
dan
regional
terus
diarahkan
untuk
meningkatkan
keselamatan
melalui
desain
infrastruktur
dan
regulasi
yang
lebih
ketat
terhadap
akses
ke
jalur
kereta
api.