Home

perbatasan

Perbatasan adalah batas antara dua negara atau wilayah yang membatasi kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing pihak. Secara umum, perbatasan menandai wilayah hukum, politik, dan keamanan yang berhak dilindungi oleh negara berwenang. Istilah ini berasal dari bahasa Indonesia: batas berarti limit, sedangkan awalan per- menyiratkan keadaan atau hubungan antara dua pihak.

Perbatasan dibedakan menjadi beberapa jenis. Perbatasan darat adalah garis fisik atau konseptual yang memisahkan negara-negara di

Fungsi utama perbatasan adalah menjaga kedaulatan negara, mengatur pergerakan orang dan barang, serta menyediakan kerangka hukum

Isu yang sering muncul meliputi sengketa perbatasan antara negara, migrasi ilegal, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara.

daratan;
perbatasan
laut
adalah
batas
yurisdiksi
di
laut,
sering
ditetapkan
melalui
perjanjian
internasional;
terdapat
juga
perbatasan
udara
yang
mengatur
wilayah
udara
di
atasnya.
Penetapan
batas
umumnya
melalui
tahap
delimitasi
(penentuan
garis
secara
teknis)
dan
demarkasi
(penandaan
garis
di
lapangan).
untuk
imigrasi,
bea
cukai,
keamanan,
dan
fiskal.
Wilayah
perbatasan
sering
menjadi
daerah
transisi
yang
padat
aktivitas
ekonomi
dan
sosial,
termasuk
kota
perbatasan,
pos
lintas
batas,
dan
koridor
perdagangan.
Upaya
gabungan,
seperti
perjanjian
lintas
batas,
patroli
bersama,
serta
program
pembangunan
wilayah
perbatasan,
bertujuan
meningkatkan
keamanan
serta
kesejahteraan
penduduk
setempat.