penguncian
Penguncian adalah kata dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang merujuk pada tindakan mengunci, mengamankan, atau membatasi akses terhadap sesuatu. Secara etimologis, kata ini berasal dari kunci dengan awalan peng- yang menandai pelaku atau proses, dan sufiks -an yang menjadikan kata benda abstrak.
Dalam konteks keamanan fisik, penguncian dapat berarti penguncian pintu, jendela, atau aset untuk mencegah akses tidak
Dalam konteks keamanan informasi, istilah ini juga bisa merujuk pada penguncian akun atau perangkat karena aktivitas
Dalam konteks kebijakan publik, penguncian sering merujuk pada pembatasan aktivitas atau pergerakan orang secara luas untuk
Penguncian kerap menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, termasuk gangguan rantai pasokan, kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis.
Contoh penggunaan kata ini di berbagai negara merujuk pada situasi darurat, keamanan, atau manajemen krisis; konteksnya