Home

mengusir

Mengusir adalah kata kerja transitif dalam bahasa Indonesia yang berarti menyebabkan seseorang atau sesuatu keluar dari suatu tempat, atau melarang keberadaan mereka di tempat itu. Dalam konteks sosial dan hukum, istilah ini sering dipakai untuk deportasi, pengusiran pendatang, atau pengusiran hewan yang dianggap mengganggu.

Secara tata bahasa, mengusir dibentuk dengan afiks meN- pada akar usir. Bentuk pasifnya adalah diusir, misalnya

Penggunaan umum mengusir meliputi tindakan mengusir orang asing atau pengganggu, mengusir hewan liar dari suatu lokasi,

Hubungan dengan kata lain meliputi kontras dengan mengeluarkan, yang berarti melepaskan atau mengeluarkan sesuatu dari dalam

"Dia
diusir
dari
negara
tersebut."
Contoh
kalimat
aktif:
"Petugas
keamanan
mengusir
pengunjung
yang
melanggar
aturan."
Contoh
kalimat
pasif:
"Dia
diusir
dari
wilayah
itu
karena
pelanggaran
hukum."
serta
dalam
konteks
budaya
atau
keagamaan
yang
merujuk
pada
proses
mengusir
roh
atau
makhluk
halus.
Dalam
bentuk
kata
benda,
pengusiran
merujuk
pada
tindakan
atau
hasilnya,
misalnya
"pengusiran
pendatang"
atau
"pengusiran
hewan
liar."
ke
luar
tanpa
unsur
memaksa
mengubah
lokasi
orang
atau
hewan.
Pengusiran
juga
dapat
dipakai
secara
figuratif
untuk
menggambarkan
pemindahan
atau
penyingkiran
dalam
konteks
organisasi,
komunitas,
atau
politik,
meskipun
konteks
semacam
itu
sering
memerlukan
norma
hukum
dan
etika
yang
jelas.