mengusir
Mengusir adalah kata kerja transitif dalam bahasa Indonesia yang berarti menyebabkan seseorang atau sesuatu keluar dari suatu tempat, atau melarang keberadaan mereka di tempat itu. Dalam konteks sosial dan hukum, istilah ini sering dipakai untuk deportasi, pengusiran pendatang, atau pengusiran hewan yang dianggap mengganggu.
Secara tata bahasa, mengusir dibentuk dengan afiks meN- pada akar usir. Bentuk pasifnya adalah diusir, misalnya
Penggunaan umum mengusir meliputi tindakan mengusir orang asing atau pengganggu, mengusir hewan liar dari suatu lokasi,
Hubungan dengan kata lain meliputi kontras dengan mengeluarkan, yang berarti melepaskan atau mengeluarkan sesuatu dari dalam