Home

konfederasi

Konfederasi adalah bentuk asosiasi antara beberapa negara bagian yang tetap mempertahankan kedaulatan masing-masing sambil menyerahkan sebagian wewenang kepada badan pusat untuk tujuan bersama, seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, atau perdagangan tertentu. Badan pusat biasanya memiliki kewenangan sangat terbatas dan mengikat hanya apa yang disepakati oleh negara anggota.

Perbedaan utama dengan federasi terletak pada pusat kekuasaan. Dalam konfederasi, kedaulatan tetap berada di tangan negara

Ciri khas konfederasi meliputi otonomi tinggi bagi negara anggota, pembentukan lembaga pusat hanya untuk tujuan tertentu,

Contoh historis meliputi Swiss Confederation, yang berkembang dari aliansi abad pertengahan menjadi negara federal pada abad

Etymologi konfederasi berasal dari Latin confoederatio, “perjanjian persahabatan,” melalui bahasa Prancis confédération; dalam bahasa Indonesia istilah

anggota
dan
badan
pusat
bergantung
pada
persetujuan
negara
anggota;
keputusan
penting
sering
memerlukan
konsensus
atau
persetujuan
semua
anggota.
Dalam
federasi,
negara
bagian
berbagi
kedaulatan
dengan
konstitusi
nasional
yang
memberikan
wewenang
luas
kepada
pemerintah
pusat,
dan
perubahan
konstitusi
biasanya
memerlukan
mekanisme
nasional
yang
lebih
kuat.
serta
mekanisme
perjanjian
yang
mengikat
anggota
secara
terbatas.
Sistem
ini
rentan
terhadap
ketidakstabilan
politik
dan
finansial
jika
dukungan
anggota
menurun,
sehingga
konfederasi
cenderung
bersifat
jangka
pendek
atau
transisi
menuju
bentuk
pemerintahan
lain.
ke-19;
German
Confederation
(1815–1866);
Konfederasi
Amerika
berdasarkan
Articles
of
Confederation
(1781–1789);
dan
Confederate
States
of
America
(1861–1865).
Contoh
modern
yang
kerap
dibahas
adalah
Uni
Eropa,
yang
dianggap
sebagian
orang
sebagai
bentuk
konfederasi
karena
kedaulatan
negara
anggota
tetap
terjaga
meski
ada
lembaga
supranasional
dengan
kewenangan
terbatas.
ini
merujuk
pada
konsep
hukum
politik
serupa
konfederasi.