Home

kebangkrutan

Kebangkrutan adalah keadaan di mana individu atau badan hukum tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tepat waktu atau sesuai perjanjian. Secara hukum, kebangkrutan biasanya menempatkan debitur di bawah pengawasan pengadilan atau kurator dengan tujuan melindungi kreditor sambil menilai opsi penyelesaian utang, baik melalui likuidasi maupun restrukturisasi.

Penyebabnya beragam: beban utang berlebih, kegagalan operasional, manajemen yang buruk, fluktuasi pendapatan, dan kondisi ekonomi yang

Proses kebangkrutan umum meliputi pengajuan permohonan ke pengadilan, pemberian perlindungan terhadap tindakan penagihan, penunjukan kurator atau

Tipe kebangkrutan biasanya dibedakan antara kebangkrutan perorangan dan kebangkrutan korporasi, serta antara proses likuidasi dan restrukturisasi.

Di Indonesia, kebangkrutan dan PKPU diatur melalui hukum kepailitan dan PKPU, dengan jalur pengadilan niaga dan

melemah.
Dampaknya
luas,
mencakup
kehilangan
kendali
atas
aset,
pembatasan
kegiatan
usaha,
penurunan
kredit,
dan
kerugian
bagi
kreditor
serta
kolega
bisnis.
pengelola
harta
pailit,
dan
penentuan
langkah
selanjutnya.
Opsi
utama
adalah
likuidasi
aset
untuk
membayar
kreditor
atau
penyusunan
rencana
restrukturisasi
utang
yang
memungkinkan
kelangsungan
operasional.
Konsekuensi
hukum
meliputi
penghapusan
sebagian
utang,
pembatasan
akses
kredit
di
masa
datang,
dan
dampak
reputasi
yang
signifikan
bagi
debitur.
mekanisme
bagi
kreditor
untuk
membentuk
komite
kreditor.