kebangkrutan
Kebangkrutan adalah keadaan di mana individu atau badan hukum tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tepat waktu atau sesuai perjanjian. Secara hukum, kebangkrutan biasanya menempatkan debitur di bawah pengawasan pengadilan atau kurator dengan tujuan melindungi kreditor sambil menilai opsi penyelesaian utang, baik melalui likuidasi maupun restrukturisasi.
Penyebabnya beragam: beban utang berlebih, kegagalan operasional, manajemen yang buruk, fluktuasi pendapatan, dan kondisi ekonomi yang
Proses kebangkrutan umum meliputi pengajuan permohonan ke pengadilan, pemberian perlindungan terhadap tindakan penagihan, penunjukan kurator atau
Tipe kebangkrutan biasanya dibedakan antara kebangkrutan perorangan dan kebangkrutan korporasi, serta antara proses likuidasi dan restrukturisasi.
Di Indonesia, kebangkrutan dan PKPU diatur melalui hukum kepailitan dan PKPU, dengan jalur pengadilan niaga dan