penyita
Penyita adalah orang atau badan yang berwenang melakukan penyitaan terhadap barang milik orang atau badan lain sebagai bagian dari proses hukum atau administrasi perundang-undangan. Istilah ini berasal dari kata sita yang berarti mengambil paksa untuk tujuan hukum, seperti pembayaran utang, pelaksanaan putusan, atau penyitaan aset negara.
Secara hukum, penyitaan didasarkan pada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau kewenangan administrasi yang ditetapkan. Dalam praktik
Bentuk penyitaan dapat beragam, antara lain penyitaan aset debitur untuk pelunasan utang, penyitaan barang bukti dalam
Terminologi terkait meliputi jurusita (petugas eksekusi sita), penyitaan, dan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum. Penyita