penindasan
Penindasan adalah tindakan memaksa, menekan, atau membatasi hak-hak individu atau kelompok oleh pihak yang berkuasa. Istilah ini berasal dari kata dasar tindas yang berarti menekan, dan bentuk nominalnya penindasan. Secara luas, penindasan mencakup kekerasan fisik, kekerasan struktural, diskriminasi, sensor, pembatasan kebebasan berpendapat, pengekangan hak politik, serta eksploitasi ekonomi.
Penindasan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung, dilakukan oleh negara, kelompok bersenjata, lembaga publik, atau pelaku
Upaya penanggulangan melibatkan kerangka hukum hak asasi manusia, mekanisme aduan independen, pengawasan lembaga negara, advokasi publik,