Home

pengacara

Pengacara adalah profesional hukum yang memberikan layanan hukum kepada individu, korporasi, atau lembaga. Secara umum, pengacara menyampaikan pendapat hukum, menyusun dokumen legal, menegosiasikan penyelesaian sengketa, serta mewakili klien di pengadilan atau dalam proses alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, istilah pengacara sering dipakai sebagai padanan advokat, meskipun secara teknis advokat adalah profesi berizin yang terdaftar pada organisasi advokat yang berwenang.

Untuk menjadi pengacara, seseorang umumnya menempuh pendidikan hukum (sarjana hukum atau setara), mengikuti ujian profesi advokat,

Ruang praktik pengacara meliputi berbagai bidang, seperti hukum perdata, pidana, perusahaan, administrasi negara, hak kekayaan intelektual,

Etika profesi dan regulasi bertujuan menjaga integritas profesi, menegakkan hak klien, serta memastikan penegakan hukum berjalan

dan
mendaftar
serta
mendapatkan
pengakuan
dari
organisasi
advokat
nasional
atau
daerah.
Setelah
terdaftar,
pengacara
juga
harus
mematuhi
kode
etik
profesi,
menjaga
kerahasiaan
klien,
menghindari
konflik
kepentingan,
dan
bertindak
dengan
itikad
baik.
dan
arbitrase.
Pengacara
bisa
bekerja
sebagai
praktisi
independen,
di
firma
hukum,
sebagai
penasihat
hukum
perusahaan,
atau
di
lembaga
pemerintah.
Dalam
persidangan,
pengacara
mewakili
klien
di
depan
hakim
dan
juru
bicara
hukum,
mempresentasikan
bukti,
mengajukan
argumen,
serta
menguji
saksi.
adil.
Perbedaan
antara
pengacara
dan
jaksa,
misalnya,
terletak
pada
peran
dan
pengaturan
profesinya;
jaksa
adalah
pejabat
penuntut
negara,
sedangkan
pengacara/advokat
adalah
penasihat
dan
pembela
hukum
bagi
pihak
yang
berkepentingan.