Home

pendudukan

Pendudukan adalah tindakan menguasai secara efektif suatu wilayah atau entitas politik oleh pihak lain, biasanya melalui kekuatan militer, dengan tujuan menjaga keamanan, mengendalikan wilayah, atau menjalankan administrasi sementara selama konflik. Pendudukan bersifat sementara dan berbeda dari kedaulatan yang sah; negara pendudukan tidak memperoleh hak atas kedaulatan wilayah tersebut, meskipun memiliki kendali nyata atas pemerintahan dan infrastruktur.

Secara hukum, pendudukan diatur dalam hukum kemanusiaan internasional. Peraturan utama mencakup Konvensi Den Haag dan Konvensi

Secara historis, pendudukan sering terjadi dalam konteks konflik antara negara berdaulat. Contoh klasik meliputi pendudukan militer

Penggunaan istilah pendudukan juga bisa merujuk pada okupasi wilayah secara politik atau administratif dalam konflik kontemporer,

Jenewa
Keempat
beserta
protokolnya.
Hukum
tersebut
menekankan
bahwa
pendudukan
adalah
keadaan
sementara,
penduduk
harus
dilindungi,
dan
pendudukan
tidak
boleh
menghapuskan
hak-hak
warga
sipil.
Negara
pendudukan
memiliki
kewajiban
untuk
menjaga
keamanan
dan
kebutuhan
pokok
warga
sipil,
menghormati
hukum
yang
berlaku
di
wilayah
tersebut
sebelum
pendudukan,
dan
menghindari
tindakan
yang
dapat
dianggap
pelanggaran
hak
asasi
manusia
atau
kejahatan
perang.
asing
selama
perang,
seperti
pendudukan
Jepang
di
Indonesia
pada
1942–1945,
serta
era
kolonial
di
mana
suatu
wilayah
berada
di
bawah
kendali
kekuasaan
asing.
Setelah
sengketa
berakhir,
pendudukan
bisa
diakhiri
melalui
gencatan
senjata,
negosiasi,
atau
kemerdekaan
wilayah
tersebut.
di
mana
status
akhir
wilayah
tersebut
diselesaikan
melalui
perundingan,
pertimbangan
hukum,
dan
proses
diplomatik.