pendudukan
Pendudukan adalah tindakan menguasai secara efektif suatu wilayah atau entitas politik oleh pihak lain, biasanya melalui kekuatan militer, dengan tujuan menjaga keamanan, mengendalikan wilayah, atau menjalankan administrasi sementara selama konflik. Pendudukan bersifat sementara dan berbeda dari kedaulatan yang sah; negara pendudukan tidak memperoleh hak atas kedaulatan wilayah tersebut, meskipun memiliki kendali nyata atas pemerintahan dan infrastruktur.
Secara hukum, pendudukan diatur dalam hukum kemanusiaan internasional. Peraturan utama mencakup Konvensi Den Haag dan Konvensi
Secara historis, pendudukan sering terjadi dalam konteks konflik antara negara berdaulat. Contoh klasik meliputi pendudukan militer
Penggunaan istilah pendudukan juga bisa merujuk pada okupasi wilayah secara politik atau administratif dalam konflik kontemporer,