pemekaran
Pemekaran adalah proses pembentukan daerah otonom baru melalui pemisahan wilayah induk menjadi dua atau lebih daerah yang lebih kecil, biasanya kabupaten/kota atau provinsi. Dalam konteks Indonesia, pemekaran merupakan bagian dari dinamika otonomi daerah pasca-desentralisasi.
Tujuan pemekaran meliputi peningkatan kinerja pemerintahan, pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga, dan percepatan pembangunan
Secara hukum, pemekaran diatur dalam kerangka pemerintahan daerah. Usulan bisa datang dari pemerintah daerah, komunitas, atau
Kriteria kelayakan meliputi kemampuan finansial dan sumber daya manusia, konsistensi geografis, serta kapasitas layanan publik yang
Dampaknya bisa positif, seperti layanan lebih dekat dan pemerataan pembangunan, namun juga membawa risiko beban fiskal,