dituntut
Dituntut adalah bentuk pasif dari kata kerja menuntut dalam bahasa Indonesia. Secara umum, menuntut dapat berarti meminta hak, keadilan, atau kompensasi; atau secara hukum, mendakwa seseorang di pengadilan. Dalam bentuk pasif, dituntut mengacu pada keadaan di mana pihak tertentu dikenai tuntutan, tanpa perlu menyebut pelaku tindakan secara eksplisit. Pelaku tuntutan dapat dinyatakan dengan frasa seperti oleh pihak tertentu jika diperlukan.
Dalam konteks hukum, dituntut sering digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah dikenai dakwaan atau tuntutan pidana
Di luar ranah hukum, dituntut juga dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang diminta memenuhi kewajiban atau membayar
Etimologi kata ini berasal dari kata kerja "tuntut" dengan prefiks pasif "di-". Kata terkait meliputi tuntutan