Home

dituntut

Dituntut adalah bentuk pasif dari kata kerja menuntut dalam bahasa Indonesia. Secara umum, menuntut dapat berarti meminta hak, keadilan, atau kompensasi; atau secara hukum, mendakwa seseorang di pengadilan. Dalam bentuk pasif, dituntut mengacu pada keadaan di mana pihak tertentu dikenai tuntutan, tanpa perlu menyebut pelaku tindakan secara eksplisit. Pelaku tuntutan dapat dinyatakan dengan frasa seperti oleh pihak tertentu jika diperlukan.

Dalam konteks hukum, dituntut sering digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah dikenai dakwaan atau tuntutan pidana

Di luar ranah hukum, dituntut juga dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang diminta memenuhi kewajiban atau membayar

Etimologi kata ini berasal dari kata kerja "tuntut" dengan prefiks pasif "di-". Kata terkait meliputi tuntutan

oleh
jaksa
penuntut
umum.
Contoh
kalimat
yang
umum
ditemui
adalah:
"Terdakwa
dituntut
5
tahun
penjara"
atau
"Ia
dituntut
oleh
kejaksaan."
Frasa
ini
banyak
muncul
dalam
pemberitaan
hukum
dan
dokumen
pengadilan.
sesuatu.
Contoh:
"Ia
dituntut
membayar
utangnya"
atau
"Perusahaan
dituntut
untuk
memperbaiki
kerusakan."
Dalam
penggunaan
ini
arti
utamanya
adalah
permintaan
atau
kewajiban
yang
dikenakan
kepada
subjek.
(hak,
klaim,
atau
dakwaan)
dan
penuntut
umum
(jaksa).
Secara
umum,
dituntut
berfungsi
untuk
menunjukkan
bahwa
suatu
pihak
menerima
tuntutan,
baik
dalam
konteks
hukum
maupun
non-hukum.