Dicurigai
Dicurigai adalah bentuk kata kerja pasif dalam bahasa Indonesia yang berarti “dilibatkan dalam kecurigaan” atau “dikenai dugaan sebagai orang yang disangka.” Dibentuk dari kata dasar curiga dengan awalan pasif di-, sehingga maknanya menyatakan bahwa ada kecurigaan terhadap subjek tertentu oleh pihak lain, biasanya dalam konteks penyelidikan, laporan media, atau pernyataan resmi, tanpa menyatakan bahwa subjek tersebut bersalah.
Penggunaan dicurigai umum ditemui dalam berita, rilis resmi, atau narasi investigasi. Subjek yang sedang dicurigai biasanya
Nuansa makna dicurigai membedakannya dari kata lain seperti diduga dan terduga. Diduga atau terduga lebih umum