DJKN
DJKN, singkatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, adalah salah satu unsur organisasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJKN bertugas mengelola kekayaan negara dan barang milik negara, meliputi tanah, bangunan, barang bergerak, serta ekuitas negara, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program negara. Tugas utama DJKN meliputi perencanaan, pengamanan, pemanfaatan, penilaian, serta pelepasan aset negara; penyusunan kebijakan pengelolaan kekayaan negara; pemeliharaan registrasi aset; serta pelaksanaan pelelangan atau penjualan barang milik negara. DJKN juga bertanggung jawab memastikan penggunaan aset secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekayaan negara.
Organisasi DJKN dipimpin oleh Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan terdiri dari sejumlah direktorat teknis yang
Nilai penting DJKN bagi negara terletak pada pengelolaan kekayaan negara secara profesional dan berkelanjutan, guna mendukung