retribusi
Retribusi, dalam konteks pemerintahan daerah Indonesia, adalah iuran yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan publik tertentu atau atas penggunaan fasilitas milik daerah. Retribusi termasuk pendapatan asli daerah dan berbeda dari pajak karena berlandaskan pada adanya layanan yang diterima atau penggunaan aset publik, bukan pada kemampuan wajib pajak secara umum.
Dasar hukum retribusi meliputi undang‑undang dan peraturan daerah. Secara umum, pemerintah daerah menggunakan UU Pajak Daerah
Retribusi dibedakan menurut jenis layanan atau penggunaan fasilitas. Umumnya terdapat Retribusi Jasa Umum untuk layanan publik
Tujuan utama retribusi adalah menutup sebagian biaya penyediaan layanan publik dan pemanfaatan aset daerah, sehingga mendukung