Home

retribusi

Retribusi, dalam konteks pemerintahan daerah Indonesia, adalah iuran yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan publik tertentu atau atas penggunaan fasilitas milik daerah. Retribusi termasuk pendapatan asli daerah dan berbeda dari pajak karena berlandaskan pada adanya layanan yang diterima atau penggunaan aset publik, bukan pada kemampuan wajib pajak secara umum.

Dasar hukum retribusi meliputi undang‑undang dan peraturan daerah. Secara umum, pemerintah daerah menggunakan UU Pajak Daerah

Retribusi dibedakan menurut jenis layanan atau penggunaan fasilitas. Umumnya terdapat Retribusi Jasa Umum untuk layanan publik

Tujuan utama retribusi adalah menutup sebagian biaya penyediaan layanan publik dan pemanfaatan aset daerah, sehingga mendukung

dan
Retribusi
Daerah
sebagai
kerangka
regulasi,
lalu
menetapkan
Peraturan
daerah
(Perda)
yang
mengatur
tata
cara
penetapan
tarif,
mekanisme
penarikan,
sanksi,
serta
fasilitas
pembayaran.
Tarif
retribusi
ditetapkan
dengan
prinsip
keadilan,
wajar,
efisien,
dan
tidak
diskriminatif,
serta
berorientasi
pada
biaya
pelayanan
yang
sebenarnya.
yang
disediakan
pemerintah
secara
umum,
Retribusi
Jasa
Usaha
untuk
layanan
terkait
kegiatan
usaha
daerah,
serta
retribusi
perizinan
tertentu
dan
retribusi
penggunaan
fasilitas
milik
daerah.
Contoh
umum
meliputi
biaya
layanan
administrasi
perizinan,
pengurusan
dokumen
resmi,
dan
penggunaan
fasilitas
umum
seperti
area
parkir
atau
fasilitas
perizinan
tertentu.
Besaran
tarif
dan
persyaratan
pembayaran
diatur
melalui
perda
daerah
masing‑masing.
pembiayaan
layanan
publik
yang
berkelanjutan.
Penetapannya
perlu
transparan
dan
akuntabel,
dengan
evaluasi
berkala
untuk
menjaga
keseimbangan
antara
kepatuhan
warga
dan
kualitas
layanan.