Home

penjarahan

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah di saat keadaan darurat, seperti bencana alam, konflik, atau kerusuhan. Istilah ini umum dipakai dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan loot massal yang berlangsung di lokasi terdampak.

Penjarahan dapat terjadi tanpa kekerasan atau dengan kekerasan, tergantung konteks.

Dari sisi hukum, penjarahan dianggap tindak pidana dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum nasional.

Faktor pemicu meliputi kelangkaan pasokan, lemahnya pengawasan, ketidakpastian keamanan, dan kepercayaan publik terhadap respon bantuan.

Dampak penjarahan meliputi kerugian materi, gangguan layanan darurat, membahayakan keselamatan warga, serta menghambat upaya pemulihan.

Penanggulangan penjarahan melibatkan aparat keamanan, koordinasi bantuan kemanusiaan, penempatan petugas di area rawan, serta program pemulihan

jangka
pendek
yang
memprioritaskan
kebutuhan
dasar.