Home

emiten

Emiten adalah badan hukum yang menerbitkan efek untuk dijual kepada publik atau investor dengan tujuan memperoleh modal. Dalam konteks pasar modal Indonesia, emiten mencakup perusahaan atau entitas lain yang menerbitkan saham, obligasi, sukuk, atau surat berharga lainnya untuk diperdagangkan di pasar sekuritas.

Emiten dibagi menjadi emiten publik, yaitu emiten yang saham atau obligasinya dicatat di Bursa Efek Indonesia

Prospektus adalah dokumen utama yang memuat rincian penawaran, risiko, dan informasi keuangan penting bagi calon investor.

Tujuan utama emiten adalah mengumpulkan modal untuk ekspansi, pembiayaan proyek, atau restrukturisasi utang. Investor memperoleh akses

(BEI)
dan
tersedia
bagi
investor
luas,
serta
emiten
privat,
yang
tidak
terdaftar
di
BEI
atau
tidak
menawarkan
efeknya
secara
publik.
Emiten
publik
berada
di
bawah
pengawasan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
dan
BEI,
dengan
kewajiban
melapor
secara
berkala,
mengumumkan
informasi
material,
serta
menyediakan
prospektus
saat
melakukan
penawaran
umum.
Proses
penerbitan
untuk
emiten
publik
biasanya
melibatkan
persetujuan
OJK
atas
prospektus
dan
pencatatan
di
BEI.
Penerbitan
obligasi
atau
instrumen
utang
lain
juga
memerlukan
persetujuan
regulator
serta
transparansi
informasi.
Emiten
juga
berkewajiban
menjaga
tata
kelola
perusahaan
dan
hak-hak
pemegang
saham.
ke
peluang
investasi
dan
hak
atas
informasi,
serta
potensi
keuntungan
dari
dividen,
kupon,
atau
kenaikan
nilai
saham.