tanahnya
Tanahnya adalah frasa dalam bahasa Indonesia yang terdiri dari kata tanah dan sufiks kepemilikan -nya. Secara umum, tanahnya merujuk pada tanah milik seseorang yang telah disebutkan atau dipahami dalam konteks kalimat. Frasa ini sering dipakai untuk menandai kepemilikan tanpa menyebutkan nama pemilik secara eksplisit.
Etimologi: Tanah berasal dari kata dasar tanah yang berarti lahan, bumi, atau wilayah. Sufiks -nya adalah penanda
Penggunaan: Tanahnya dapat berfungsi sebagai subjek atau objek dalam kalimat tergantung konteks. Contoh: Tanahnya luas. (Tanah
Variasi dan kehati-hatian: Meskipun frasa ini umum, arti kepemilikan bisa lebih jelas dengan variasi seperti tanah
Konteks hukum: Secara kebijakan, kepemilikan tanah di Indonesia diatur oleh hukum agraria dan perundang-undangan terkait. Frasa