dikhususkan
Dikhususkan adalah bentuk pasif dalam bahasa Indonesia yang berasal dari kata kerja khususkan. Secara harfiah, berarti menjadikan sesuatu sebagai khusus atau dialokasikan untuk tujuan tertentu. Kata ini sering dipakai dalam konteks formal, administratif, atau kebijakan publik.
Makna utama dikhususkan adalah bahwa suatu barang, dana, atau fasilitas telah ditetapkan atau diperuntukkan untuk kebutuhan
Konteks penggunaan yang umum meliputi dokumen anggaran, kebijakan program, laporan keuangan, dan pernyataan resmi lembaga. Frasa
Beberapa sinonim atau alternatif yang sering dipakai adalah dialokasikan, ditetapkan untuk, diperuntukkan bagi, dan khususkan (yang
Lihat juga: alokasi anggaran, peruntukan, pendanaan, program khusus.