Home

akuisisi

Akuisisi adalah proses mengambil kendali atas sebuah perusahaan melalui pembelian saham mayoritas atau seluruhnya, atau melalui pembelian aset signifikan yang mengubah kepemilikan atau kendali atas perusahaan target. Bentuk utama akuisisi adalah akuisisi saham (pembelian saham mayoritas atau penuh) dan akuisisi aset (pembelian aset utama perusahaan target).

Tujuan akuisisi meliputi ekspansi pasar, akses teknologi, sinergi biaya, diversifikasi produk, dan restrukturisasi keuangan. Prosesnya biasanya

Dari sisi hukum dan regulasi di Indonesia, akuisisi dapat tunduk pada larangan praktik monopoli dan persaingan

Dampak dan risiko meliputi keuntungan sinergi, biaya integrasi, perubahan budaya organisasi, beban utang, dan kepatuhan hukum.

meliputi
perumusan
strategi,
due
diligence,
penentuan
valuasi,
negosiasi,
pembiayaan,
persetujuan
pemegang
saham
dan
regulator,
penutupan
transaksi,
serta
integrasi
pasca-akuisisi.
Integrasi
pasca-akuisisi
mencakup
penyelarasan
organisasi,
budaya,
sistem,
proses,
dan
rantai
pasokan.
usaha
tidak
sehat
(UU
No.
5/1999,
diubah
dengan
UU
No.
7/2014)
serta
pengawasan
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
(KPPU).
Untuk
perusahaan
publik,
pelaporan
dan
kepatuhan
terhadap
regulasi
pasar
modal
melalui
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
umum
menjadi
bagian
dari
proses.
Investasi
asing
juga
dapat
melibatkan
izin
melalui
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
(BKPM).
Perbedaan
utama
dengan
merger
adalah
akuisisi
biasanya
melibatkan
pengambilalihan
kendali
tanpa
pembentukan
entitas
baru,
sedangkan
merger
menghasilkan
entitas
baru
yang
mewakili
gabungan
kedua
perusahaan.