Home

pertanahan

Pertanahan merujuk pada administrasi tanah di Indonesia, mencakup kebijakan, kelembagaan, dan kegiatan terkait kepemilikan, penggunaan, pendaftaran tanah, pemetaan, dan pengelolaan sumber daya tanah dalam kerangka pembangunan nasional dan perencanaan ruang.

Kerangka hukum pertanahan berpusat pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang menetapkan hak-hak atas

Komponen inti pertanahan meliputi jenis-jenis hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak

Kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota dan kantor wilayah ATR/BPN melaksanakan pendaftaran dan penerbitan sertifikat, sedangkan data

Tantangan pertanahan meliputi pemukiman informal, sengketa batas, tumpang tindih klaim, dan efisiensi administrasi. Reformasi berfokus pada

tanah
dan
peran
negara
dalam
pengelolaan
tanah.
Seiring
waktu,
peraturan
mengenai
pendaftaran
tanah,
penerbitan
hak,
dan
perencanaan
penggunaan
lahan
disempurnakan
melalui
amandemen
dan
perundangan
sektor
terkait.
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
(ATR/BPN)
mengelola
pertanahan,
termasuk
pendaftaran
hak
atas
tanah
serta
registrasi
aset
tanah.
pakai,
hak
pengelolaan),
pendaftaran
tanah
(sertifikat
tanah),
pemetaan
cadastral,
dan
perencanaan
ruang.
Program
pemerintah
bertujuan
menformal-kan
kepemilikan
tanah
adat
atau
informal,
menyelesaikan
sengketa,
serta
mendukung
pemanfaatan
tanah
yang
efisien.
Kebijakan
Satu
Peta
dan
registrasi
digital
membantu
menyelaraskan
data
spasial.
dikelola
untuk
akses
publik,
penetapan
hak
atas
tanah,
dan
pencatatan
transaksi.
Sistem
pertanahan
mendukung
keamanan
hak
atas
tanah
dan
perencanaan
pembangunan
yang
adil.
transparansi,
digitalisasi,
dan
peningkatan
kapasitas
kelembagaan
agraria
untuk
meningkatkan
kepastian
hukum
kepemilikan
tanah
serta
perencanaan
penggunaan
lahan.