pertanahan
Pertanahan merujuk pada administrasi tanah di Indonesia, mencakup kebijakan, kelembagaan, dan kegiatan terkait kepemilikan, penggunaan, pendaftaran tanah, pemetaan, dan pengelolaan sumber daya tanah dalam kerangka pembangunan nasional dan perencanaan ruang.
Kerangka hukum pertanahan berpusat pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang menetapkan hak-hak atas
Komponen inti pertanahan meliputi jenis-jenis hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
Kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota dan kantor wilayah ATR/BPN melaksanakan pendaftaran dan penerbitan sertifikat, sedangkan data
Tantangan pertanahan meliputi pemukiman informal, sengketa batas, tumpang tindih klaim, dan efisiensi administrasi. Reformasi berfokus pada