Home

pengangkatannya

Pengangkatannya merujuk pada tindakan formal untuk menempatkan seseorang pada jabatan tertentu melalui keputusan resmi. Istilah ini sering dipakai dalam konteks pemerintahan, lembaga negara, serta organisasi publik maupun swasta. Pengangkatan menandai berakhirnya masa pencarian atau penempatan jabatan dan dimulainya pelaksanaan tugas oleh pejabat yang bersangkutan.

Secara umum, proses pengangkatan meliputi beberapa tahapan. Pertama, dilakukan seleksi atau penilaian calon yang memenuhi kualifikasi.

Ruang lingkup pengangkatan mencakup jabatan sipil publik, jabatan di badan pemerintahan, serta posisi di organisasi swasta.

Kedua,
ada
rekomendasi
atau
penetapan
dari
otoritas
berwenang,
seperti
kepala
negara,
kepala
daerah,
menteri,
atau
dewan
direksi/komisaris
tergantung
pada
sifat
jabatan.
Ketiga,
dikeluarkan
keputusan
atau
surat
keputusan
resmi
yang
mengesahkan
jabatan
tersebut.
Keempat,
di
banyak
konteks
diadakan
pelantikan
atau
pengambilan
sumpah
untuk
menandai
dimulainya
masa
jabatan.
Secara
hukum,
pengangkatan
tunduk
pada
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
tingkat
nasional
maupun
daerah,
serta
kebijakan
internal
institusi
terkait.
Dalam
praktiknya,
sifat
pengangkatan
sering
disertai
syarat
integritas,
kualifikasi,
dan
masa
jabatan
yang
telah
ditentukan.
Perbedaan
utama
dengan
pelantikan
adalah
bahwa
pengangkatan
adalah
tindakan
resmi
menempatkan
seseorang
pada
jabatan,
sementara
pelantikan
adalah
upacara
atau
ritus
formal
yang
menandai
mulainya
jabatan
tersebut.