dirumuskan
Dirumuskan adalah bentuk verba pasif dalam bahasa Indonesia, berasal dari merumuskan. Secara harfiah, kata ini berarti telah diformulasikan atau telah dirumuskan. Digunakan untuk menyatakan bahwa sesuatu telah melalui proses perumusan dan berada dalam keadaan rumusan yang siap, seperti rencana, tujuan, rumusan masalah, kebijakan, atau hipotesis.
Kegunaan utama dirumuskan adalah untuk menegaskan hasil atau keadaan yang telah melalui proses perumusan, tanpa menekankan
Konteks formal menjadi ciri umum pemakaian dirumuskan, terutama dalam dokumen kebijakan, laporan penelitian, proposal, dan dokumen