Home

rekonstitusi

Rekonstitusi adalah proses pembentukan kembali atau perombakan konstitusi suatu negara atau entitas politik untuk membangun tatanan konstitusional yang baru atau direformasi secara radikal. Secara etimologis, rekonstitusi menggabungkan prefiks re- (kembali) dengan konstitusi, menandakan perubahan mendasar pada kerangka hukum dasar negara.

Ruang lingkup rekonstitusi meliputi pembentukan konstitusi baru melalui badan konstituen atau konvensi, amandemen konstitusi yang luas,

Konteks historis rekonstitusi biasanya muncul setelah krisis politik, perang, revolusi, atau transisi dari rezim otoriter menuju

Dalam studi konstitusional, rekonstitusi sering dibedakan dari amandemen konstitusi; rekonstruksi lebih luas, sedangkan amandemen cenderung bersifat

serta
reformasi
konstitusional
yang
merombak
sistem
pembagian
kekuasaan,
hak-hak
warga
negara,
maupun
mekanisme
lembaga
negara.
Prosesnya
sering
melibatkan
variasi
tahapan,
seperti
inisiasi
politik,
penyusunan
naskah
konstitusi,
konsultasi
publik,
debat
parlemen,
ratifikasi
melalui
referendum
atau
proses
legislasi,
dan
masa
transisi
untuk
menerapkan
ketentuan
baru.
demokrasi
atau
sistem
politik
baru.
Hasil
rekonstitusi
adalah
landasan
hukum
tertinggi
yang
mengatur
hak
warga,
batas
kekuasaan
pemerintah,
dan
cara
pemilihan
serta
pengawasan
kekuasaan.
teknis
atau
parsial.
Pengkajian
rekonstitusi
menyoroti
dinamika
kekuasaan,
konsensus
sosial,
dan
legitimasi
publik
yang
diperlukan
untuk
menegakkan
tatanan
konstitusional
baru.