rekonstitusi
Rekonstitusi adalah proses pembentukan kembali atau perombakan konstitusi suatu negara atau entitas politik untuk membangun tatanan konstitusional yang baru atau direformasi secara radikal. Secara etimologis, rekonstitusi menggabungkan prefiks re- (kembali) dengan konstitusi, menandakan perubahan mendasar pada kerangka hukum dasar negara.
Ruang lingkup rekonstitusi meliputi pembentukan konstitusi baru melalui badan konstituen atau konvensi, amandemen konstitusi yang luas,
Konteks historis rekonstitusi biasanya muncul setelah krisis politik, perang, revolusi, atau transisi dari rezim otoriter menuju
Dalam studi konstitusional, rekonstitusi sering dibedakan dari amandemen konstitusi; rekonstruksi lebih luas, sedangkan amandemen cenderung bersifat