Home

penghinaan

Penghinaan adalah tindakan atau pernyataan yang merugikan kehormatan, martabat, atau reputasi seseorang. Bentuknya bisa lisan, tertulis, atau melalui media digital. Penghinaan sering kali berakar pada upaya merendahkan seseorang atau kelompok, dan bisa menimbulkan dampak sosial maupun psikologis, termasuk konflik, kehilangan pekerjaan, atau stigma.

Etymologi: berasal dari kata hina dengan awalan peng-, yang mengisyaratkan pelaku tindakan. Penghinaan juga bisa diarahkan

Latar hukum: Dalam banyak yurisdiksi, penghinaan dianggap tindak pidana jika menimbulkan penghinaan terhadap kehormatan orang lain.

Dampak sosial: Penghinaan dapat memperkeruh hubungan sosial, memicu konflik, atau menimbulkan tekanan psikologis. Kebijakan media sosial

Lihat juga: pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, privasi.

terhadap
institusi,
kelompok
agama,
atau
simbol
nasional,
tergantung
konteksnya.
Di
Indonesia,
penghinaan
diatur
dalam
hukum
pidana
dan
dipisahkan
dari
defamasi
(pencemaran
nama
baik).
Istilah
penghinaan
sering
dibedakan
antara
penghinaan
ringan
dan
berat,
serta
dapat
berhubungan
dengan
tindakan
yang
merugikan
martabat
di
hadapan
publik
atau
di
hadapan
orang
tertentu.
Konten
online
juga
menjadi
fokus
penegakan
hukum
dan
kebijakan
platform
terhadap
ujaran
kebencian,
fitnah,
atau
penghinaan.
berupaya
menyeimbangkan
perlindungan
kehormatan
dengan
kebebasan
berekspresi.