penghentian
Penghentian adalah kata benda dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang merujuk pada tindakan berhenti atau mengakhiri sesuatu. Secara etimologis, penghentian berasal dari kata dasar henti dengan prefiks peng-, yang membentuk makna tindakan atau proses. Istilah ini lazim dipakai dalam konteks formal atau administratif untuk menyatakan berakhirnya suatu kegiatan, layanan, kontrak, atau operasi.
Dalam konteks hukum dan administrasi, penghentian dapat merujuk pada penghentian perjanjian atau kontrak, penghentian layanan publik,
Di bidang ketenagakerjaan, istilah yang lebih umum adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun penghentian hubungan kerja
Penghentian juga sering dipakai dalam konteks transportasi, fasilitas, atau bisnis untuk menandai penghentian layanan, operasional, atau
Secara netral, penghentian menekankan hasil akhir proses berhenti, tanpa menyiratkan alasan spesifik. Konteks klausula hukum dan