nonkementerian
Nonkementerian, dalam konteks pemerintahan Indonesia, merujuk pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). LPNK adalah lembaga negara yang tidak berada di bawah kementerian tertentu dan biasanya memiliki mandat nasional yang melampaui satu bidang kementerian. Lembaga ini didesain untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, pengawasan, atau layanan publik yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Cakupan LPNK mencakup badan, lembaga teknis non-kementerian, komisi, dan institusi lain yang berfungsi di tingkat nasional.
Kepala LPNK biasanya diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau kabinet, dengan pembiayaan
Secara umum, konsep nonkementerian menandai perbedaan antara pembentukan kebijakan umum yang dilakukan kementerian dengan pelaksanaan, evaluasi,