Home

nonkementerian

Nonkementerian, dalam konteks pemerintahan Indonesia, merujuk pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). LPNK adalah lembaga negara yang tidak berada di bawah kementerian tertentu dan biasanya memiliki mandat nasional yang melampaui satu bidang kementerian. Lembaga ini didesain untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, pengawasan, atau layanan publik yang memerlukan koordinasi lintas sektor.

Cakupan LPNK mencakup badan, lembaga teknis non-kementerian, komisi, dan institusi lain yang berfungsi di tingkat nasional.

Kepala LPNK biasanya diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau kabinet, dengan pembiayaan

Secara umum, konsep nonkementerian menandai perbedaan antara pembentukan kebijakan umum yang dilakukan kementerian dengan pelaksanaan, evaluasi,

Peranannya
bisa
berfokus
pada
implementasi
program,
evaluasi
kinerja,
penelitian
kebijakan,
atau
pengawasan
atas
pelaksanaan
regulasi
di
berbagai
sektor.
Karena
kedudukannya
yang
lebih
mandiri,
banyak
LPNK
memiliki
mekanisme
tata
kelola
dan
akuntabilitas
yang
berbeda
dari
kementerian.
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN).
Otonomi
administratif
dan
manajemen
internalnya
dapat
bervariasi,
tergantung
pada
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
lembaga
tersebut.
Hubungan
dengan
kementerian
terkait
atau
dengan
kementerian
koordinator
juga
bisa
berbeda-beda,
tergantung
fungsi
serta
mandat
lembaga.
dan
pengawasan
yang
dijalankan
oleh
lembaga
non-kementerian.
Dalam
praktiknya,
tujuan
utamanya
adalah
meningkatkan
efisiensi,
koordinasi
lintas
sektor,
dan
akuntabilitas
publik.