legalitasnya
Legalitasnya adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada status legalitas suatu objek, tindakan, atau entitas. Kata ini terbentuk dari kata dasar legalitas (keberlakuan hukum) yang ditambah sufiks kepemilikan -nya, sehingga secara harfiah berarti “legalitasnya” atau “legalitas miliknya.” Dalam penggunaan umum, legalitasnya menggambarkan sejauh mana sesuatu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk konteks tertentu.
Dalam praktik sehari-hari, legalitasnya sering dibahas dalam konteks verifikasi dokumen, perizinan, atau status kepatuhan hukum suatu
Perbandingan dengan istilah terkait juga relevan. Legalitas berbeda dari keabsahan, meskipun keduanya berhubungan dengan kekuatan hukum.
Catatan penggunaan: tanpa konteks yang jelas, legalitasnya bisa merujuk pada status hukum yang berbeda-beda bagi objek