Home

ketidaksengajaan

Ketidaksengajaan adalah keadaan atau tindakan yang dilakukan tanpa niat untuk menyebabkan akibat tertentu. Secara harfiah, kata ini berarti tidak sengaja atau tidak dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari dan konteks hukum, ketidaksengajaan menggambarkan tindakan yang tidak didorong oleh niat jahat atau kemauan untuk merugikan.

Dalam penggunaan hukum, ketidaksengajaan berkaitan dengan tidak adanya unsur niat (mens rea) dalam suatu perbuatan. Hal

Dalam hukum pidana Indonesia, banyak tindak pidana menuntut adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu, ketidaksengajaan dapat

Contoh umum ketidaksengajaan meliputi pengemudi yang menabrak karena kehilangan fokus tanpa niat melukai, atau kesalahan medis

ini
membedakan
tindakan
yang
sengaja
dilakukan
daripada
yang
dilakukan
tanpa
niat.
Konsep
ini
sering
dikaitkan
dengan
kelalaian
atau
kesalahan
karena
kurangnya
kehati-hatian,
meskipun
perbuatannya
tidak
direncanakan
untuk
merugikan.
mengurangi
atau
menghapus
unsur
pidana.
Namun
ada
pula
keadaan
tertentu
di
mana
hukum
menetapkan
tanggung
jawab
tanpa
mengacu
pada
niat,
atau
mensyaratkan
tanggung
jawab
atas
kelalaian.
Dalam
hukum
perdata,
kerugian
yang
timbul
secara
tidak
sengaja
tetap
dapat
menimbulkan
kewajiban
ganti
rugi
jika
terbukti
kelalaian
atau
kesalahan
yang
memenuhi
standar
tanggung
jawab.
yang
terjadi
karena
kelalaian
tanpa
niat
buruk.
Istilah
terkait
mencakup
sengaja,
kelalaian,
dan
tanggung
jawab
atas
kerugian.
Ketidaksengajaan
membantu
membedakan
tingkat
kesengajaan
dalam
konteks
tuntutan
hukum
dan
konsekuensi
hukum
yang
mungkin
timbul.