ketidaksengajaan
Ketidaksengajaan adalah keadaan atau tindakan yang dilakukan tanpa niat untuk menyebabkan akibat tertentu. Secara harfiah, kata ini berarti tidak sengaja atau tidak dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari dan konteks hukum, ketidaksengajaan menggambarkan tindakan yang tidak didorong oleh niat jahat atau kemauan untuk merugikan.
Dalam penggunaan hukum, ketidaksengajaan berkaitan dengan tidak adanya unsur niat (mens rea) dalam suatu perbuatan. Hal
Dalam hukum pidana Indonesia, banyak tindak pidana menuntut adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu, ketidaksengajaan dapat
Contoh umum ketidaksengajaan meliputi pengemudi yang menabrak karena kehilangan fokus tanpa niat melukai, atau kesalahan medis