kepunyaan
Kepunyaan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada keadaan memiliki atau menjadi milik seseorang, kelompok, institusi, atau entitas lain. Istilah ini sering digunakan untuk menyatakan hubungan kepemilikan secara netral, tanpa menentukan hak hukum secara rinci.
Secara morfologi, kepunyaan dibentuk dari kata dasar punya dengan awalan ke- dan akhiran -an, sehingga menandai
Penggunaan umum kepunyaan meliputi frasa seperti “kepunyaan X” untuk menunjukkan bahwa suatu benda termasuk milik X,
Perbedaan utama antara kepunyaan, kepemilikan, dan pemilik terletak pada fokus maknanya. Kepunyaan lebih menekankan keadaan atau
Dalam konteks hukum maupun dokumen, kepunyaan digunakan untuk mengacu pada asal-usul atau pihak yang berhak atas