Home

kepunyaan

Kepunyaan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada keadaan memiliki atau menjadi milik seseorang, kelompok, institusi, atau entitas lain. Istilah ini sering digunakan untuk menyatakan hubungan kepemilikan secara netral, tanpa menentukan hak hukum secara rinci.

Secara morfologi, kepunyaan dibentuk dari kata dasar punya dengan awalan ke- dan akhiran -an, sehingga menandai

Penggunaan umum kepunyaan meliputi frasa seperti “kepunyaan X” untuk menunjukkan bahwa suatu benda termasuk milik X,

Perbedaan utama antara kepunyaan, kepemilikan, dan pemilik terletak pada fokus maknanya. Kepunyaan lebih menekankan keadaan atau

Dalam konteks hukum maupun dokumen, kepunyaan digunakan untuk mengacu pada asal-usul atau pihak yang berhak atas

keadaan
atau
status
kepemilikan.
Dalam
bahasa
formal
atau
administratif,
kepunyaan
dipakai
untuk
menyatakan
hubungan
kepemilikan
antara
pihak
dengan
barang
atau
properti
secara
objektif.
misalnya
kepunyaan
negara,
kepunyaan
perusahaan,
atau
kepunyaan
pribadi.
Frasa
ini
juga
dapat
dipakai
dengan
konstruksi
seperti
“merupakan
kepunyaan”
atau
“dimiliki
oleh”
untuk
menegaskan
hubungan
kepemilikan.
status
kepemilikan
suatu
benda
dan
hubungan
dengan
pemiliknya.
Kepemilikan
adalah
hak
hukum
atau
status
possession
yang
lebih
terkait
dengan
hak
untuk
memiliki
dan
mengatur
benda.
Pemilik
adalah
orang
atau
entitas
yang
secara
praktis
atau
hukum
memiliki
benda
tersebut.
suatu
barang
dalam
bahasa
yang
netral,
meskipun
istilah
kepemilikan
lebih
umum
dipakai
untuk
menyatakan
hak
kepemilikan
secara
rinci.