Home

izinotorisasi

Izinotorisasi adalah istilah yang dipakai dalam bahasa administrasi Indonesia untuk menggambarkan proses perizinan yang dilakukan melalui mekanisme otorisasi dari otoritas yang berwenang. Secara harfiah, istilah ini memadukan dua konsep: izin (persetujuan tertulis untuk melakukan aktivitas tertentu) dan otorisasi (otorisasi wewenang dari lembaga pengatur). Penggunaan istilah ini sering menekankan bahwa pelaksanaan suatu aktivitas tidak hanya memerlukan izin biasa, melainkan juga persetujuan resmi yang diberikan setelah melalui evaluasi terhadap kepatuhan terhadap persyaratan teknis, hukum, dan keamanan.

Ruang lingkup izinotorisasi bersifat sektoral dan pola penerapannya bervariasi antar bidang, seperti usaha dan industri, lingkungan,

Sebagai konsep, izinotorisasi sering muncul dalam pedoman kebijakan dan kerangka perizinan, terutama di bidang yang memerlukan

kesehatan,
telekomunikasi,
energi,
serta
penggunaan
data
pribadi.
Secara
umum,
prosesnya
meliputi
pengajuan
permohonan
beserta
dokumen
pendukung,
evaluasi
oleh
otoritas
terkait,
serta
keputusan
yang
menetapkan
syarat,
masa
berlaku,
dan
ketentuan
operasional.
Ketentuan
tersebut
dapat
mencakup
standar
teknis,
persyaratan
keselamatan,
dampak
lingkungan,
dan
biaya
administrasi.
Pengaturan
lebih
lanjut
biasanya
mencakup
opsi
perpanjangan,
perubahan
syarat,
atau
pencabutan
izinotorisasi
jika
kepatuhan
tidak
terpenuhi,
serta
mekanisme
banding
atau
penyelesaian
sengketa.
pengawasan
ketat
dan
akuntabilitas
publik.
Perbedaan
utama
dengan
izin
atau
otorisasi
saja
adalah
penekanan
pada
integrasi
persetujuan
formal
yang
mengatur
pelaksanaan
aktivitas
secara
terotorisasi
oleh
otoritas
berwenang.