izinotorisasi
Izinotorisasi adalah istilah yang dipakai dalam bahasa administrasi Indonesia untuk menggambarkan proses perizinan yang dilakukan melalui mekanisme otorisasi dari otoritas yang berwenang. Secara harfiah, istilah ini memadukan dua konsep: izin (persetujuan tertulis untuk melakukan aktivitas tertentu) dan otorisasi (otorisasi wewenang dari lembaga pengatur). Penggunaan istilah ini sering menekankan bahwa pelaksanaan suatu aktivitas tidak hanya memerlukan izin biasa, melainkan juga persetujuan resmi yang diberikan setelah melalui evaluasi terhadap kepatuhan terhadap persyaratan teknis, hukum, dan keamanan.
Ruang lingkup izinotorisasi bersifat sektoral dan pola penerapannya bervariasi antar bidang, seperti usaha dan industri, lingkungan,
Sebagai konsep, izinotorisasi sering muncul dalam pedoman kebijakan dan kerangka perizinan, terutama di bidang yang memerlukan