Home

ilmuforensik

Ilmuforensik, atau forensik, adalah ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip sains untuk membantu penegakan hukum dan proses peradilan. Bidangnya meliputi pengumpulan, penjagaan, analisis, dan interpretasi bukti fisik maupun digital untuk menjawab pertanyaan fakta yang diajukan dalam suatu kasus.

Ruang lingkupnya mencakup berbagai subbidang, seperti kimia forensik dan toksikologi; biologi forensik dan analisis DNA; jejak

Prosesnya melibatkan pengambilan bukti secara sah dan berkelanjutan, penyimpanan dalam rantai kendali, analisis laboratorium yang divalidasi,

Hasil ilmuforensik sering disajikan dalam bentuk laporan ahli dan kesaksian di pengadilan. Nilai bukti bersifat probabilistik

Pendidikan dan regulasi melibatkan program studi forensik, pelatihan ahli, serta standar kualitas seperti akreditasi laboratorium (misalnya

senjata
dan
bukti
fisik
lainnya;
patologi
forensik;
antropologi
forensik;
pemeriksaan
dokumen
serta
analisis
tulisan
tangan;
serta
forensik
digital
dan
siber.
serta
pelaporan
dan
interpretasi
temuan.
Berbagai
teknik
umum
meliputi
mikroskopi,
spektroskopi,
kromatografi,
analisis
DNA
(PCR),
mass
spectrometry,
serta
teknik
pemodelan
dan
dokumentasi
hasil
untuk
keperluan
peradilan.
Forensik
digital
mencakup
pemulihan
data,
analisis
metadata,
dan
rekonstruksi
kronologi.
dan
terbatas
oleh
kualitas
sampel,
kontekstualisasi,
dan
batas
keterpercayaannya.
Praktik
yang
etis,
ruang
lingkup
bias,
serta
verifikasi
independen
melalui
replikasi
atau
tinjauan
sejawat
merupakan
hal
penting.
ISO/IEC
17025).
Organisasi
profesional
dan
kerangka
hukum
nasional
mengatur
prosedur
pengambilan,
analisis,
dan
penyajian
bukti
untuk
menjaga
integritas
proses
peradilan.