Home

antidiscriminasi

Antidiscriminasi adalah prinsip dan rangka kebijakan yang bertujuan menjamin perlakuan yang setara bagi semua orang dan melarang pembeda­an perlakuan berdasarkan ciri tertentu seperti ras, etnis, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, orientasi seksual, nasionalitas, atau status lain yang dilindungi. Prinsip ini mendasari berbagai kebijakan publik dan praktik organisasi untuk mencegah diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Secara internasional, banyak perjanjian dan konvensi yang menegaskan hak untuk tidak didiskriminasi, serta mengatur perlindungan khusus

Bidang penerapan antidiscriminasi meliputi pekerjaan, pendidikan, perumahan, layanan kesehatan, akses ke layanan publik, dan partisipasi politik.

Tantangan penegakan meliputi kekurangan bukti, definisi kelompok yang dilindungi, beban pembuktian, serta keseimbangan antara perlindungan terhadap

Secara umum, antidiscriminasi dipandang sebagai elemen hak asasi manusia dan pembangunan sosial, dengan upaya berkelanjutan melalui

terhadap
kelompok
rentan.
Negara
umumnya
mengadopsi
undang-undang
anti-diskriminasi
dan
membentuk
lembaga
pengawas
atau
komisi
untuk
penegakan
hukum,
penanganan
keluhan,
serta
penyelesaian
sengketa.
Prinsip
aksesibilitas
dan
kewajiban
menyediakan
perbedaan
perlakuan
wajar
(reasonable
accommodations)
bagi
penyandang
disabilitas
juga
sering
dimasukkan.
diskriminasi
dengan
kebebasan
berekspresi.
Isu-isu
interseksionalitas
menunjukkan
bahwa
individu
dapat
menghadapi
diskriminasi
lebih
dari
satu
sumber
secara
bersamaan,
sehingga
kebijakan
perlu
komprehensif.
evaluasi
kebijakan,
pelatihan,
pengumpulan
data,
dan
peningkatan
akses
ke
keadilan.