Home

Diskriminasi

Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, disabilitas, kebangsaan, usia, bahasa, atau status sosial. Diskriminasi bisa bersifat langsung, misalnya penolakan pekerjaan karena suku, atau tidak langsung, misalnya aturan umum yang secara tidak proporsional membatasi akses kelompok tertentu. Bentuknya dapat muncul di berbagai bidang kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, layanan publik, dan keamanan.

Diskriminasi tidak selalu terlihat jelas; selain tindakan eksplisit, struktur sosial dan kebijakan dapat menciptakan ketidaksetaraan yang

Kerangka hukum dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia, menekankan persamaan hak bagi semua warga negara

Upaya pencegahan meliputi promosi kesetaraan peluang, kebijakan afirmatif, pelatihan anti-diskriminasi, kampanye literasi hak asasi manusia, serta

berulang.
Diskriminasi
juga
bisa
berakar
pada
stereotip,
prasangka,
atau
ketidaktahuan
mengenai
kelompok
lain.
dan
melarang
diskriminasi
atas
dasar
identitas
tertentu.
Lembaga
negara
dan
organisasi
sipil
bekerja
untuk
menegakkan
hak
asasi
manusia
melalui
pengawasan,
edukasi,
mekanisme
pengaduan,
dan
sanksi
terhadap
pelanggaran.
Pelaku
diskriminasi
dapat
menghadapi
tindakan
hukum,
sanksi
administratif,
atau
tuntutan
perdata,
tergantung
pada
konteks
dan
yurisdiksi.
peningkatan
akses
publik
dan
pelaporan
insiden.
Peningkatan
kesadaran
dan
perlindungan
korban
merupakan
langkah
penting
untuk
mengurangi
dampak
diskriminasi
pada
individu
dan
masyarakat
secara
luas.